Badan Pengelola Keuangan Haji

 

Indonesia sebagai salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentunya memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi selaku negara tujuan bagi para jamaah haji dan umroh. Ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima ini wajib dilakukan bagi orang-orang yang berakal serta sehat secara fisik dan mampu secara finansial.

Jarak yang cukup jauh antara Indonesia dan Arab Saudi menyebabkan biaya yang dibutuhkan dalam sekali pelaksanaan ibadah haji cukup tinggi. Biaya haji pernah mencapai 42 juta rupiah per orang, namun pemerintah terus berusaha agar biaya haji yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah haji tidak semakin mahal.

Badan Pengelola Keuangan

Salah satu usaha pemerintah adalah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Seperti namanya, BPKH bertugas dalam mengelola keuangan yang berkaitan dengan haji mulai dari penerimaan, pengeluaran, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji.

Badan yang didirikan pada 26 Juli tahun 2017 lalu ini didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014. Badan yang awalnya bernama Badan Pengelola Dana Abdi Umat atau BP DAU ini bersifat mandiri serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Sebagai lembaga pengelola keuangan, badan ini memiliki wewenang untuk mengelola keuangan haji, yaitu semua hak dan kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan kekayaan dalam bentuk uang maupun barang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang berasal dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

BPKH mengelola keuangan haji dengan berdasarkan beberapa prinsip yaitu prinsip syariah, prinsip manfaat, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel. Didirikannya lembaga pengelola keuangan ini memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, lembaga ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasionalitas serta efisiensi Badan Penyelenggara Ibadah Haji atau BPIH serta untuk meningkatkan manfaat untuk kemaslahatan umat Islam.

Visi dan Misi

Setiap lembaga pemerintahan yang ada diharuskan memiliki visi dan misi karena visi dan misi inilah yang menjadi tolak ukur keberhasilan dari kinerja maupun performa dari suatu lembaga. Visi adalah tujuan utama yang ingin dicapai oleh lembaga yang bersangkutan, sedangkan misi adalah tindak lanjut dari visi. Dengan kata lain, misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencapai visi.

Sama halnya seperti badan atau lembaga lain yang berkaitan dengan pemerintah, BPKH juga memiliki visi dan misi. Visi BPKH adalah “Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, BPKH merumuskan misi yang terbagi menjadi 5 poin penting sebagai berikut:

  1. Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern.
  2. Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis.
  3. Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas.
  4. Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional.
  5. Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkankesejahteraan umat.

Fungsi BPKH

Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji  tidak terlepas dari peran dan fungsi yang diharapkan dapat dipenuhi oleh badan yang satu ini. Fungsi BPKH dijelaskan dalam Pasal 22 yaitu sebagai berikut.

  1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan dan keuangan haji.
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji.

Dari fungsi di atas, dapat disimpulkan bahwa lembaga mandiri yang satu ini memiliki fungsi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji.

Struktur

BPKH sebagai lembaga yang mengelola masalah keuangan haji memiliki struktur yang terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan pelaksana BPKH beranggotakan 7 orang, sama halnya seperti Dewan Pengawas yang beranggotakan 7 orang.

Kepala BPKH yaitu Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc, termasuk dalam Badan Pelaksana yang menjalankan fungsi BPKH bersama dengan keenam anggota lainnya. Sedangkan, Dewan Pengawas yang mengawasi jalannya BPKH beranggotakan 7 orang yang diketuai oleh Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA yang juga merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas.

Setiap elemen dalam struktur BPKH tersebut memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing yang harus dipenuhi agar BPKH selaku lembaga pengelola keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat mencapai tujuan awal didirikannya lembaga ini.

Untuk dapat melakukan ibadah haji, ada antrian yang harus dijalani. Pemberitahuan.com adalah tempat yang tepat bagi Anda yang ingin mengetahui tentang daftar nama calon jamaah haji. Pemberitahuan.com juga menyediakan informasi selain info haji.

 

Scroll to Top