Pada dasarnya tidak semua sholat wajib boleh untuk dijamak. Akan tetapi yang boleh adalah sholat dzuhur dan ashar. Bagaimana cara untuk menjamak keduanya?
Sholat wajib Lima waktu merupakan sebuah ibadah yang haram hukumnya apabila ditinggalkan. Nabi Muhammad SAW memberikan ibarat sholat wajib ini menjadi tiangnya agama. Jika tiang roboh maka bangunan juga ikut roboh. Itulah mengapa wajib dilakukan .
Allah SWT ternyata memberikan berbagai keringan untuk sholat pada umatnya dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika dalam perjalanan bisa menjamak sholat. Sholat jamak adalah dua sholat yang digabung menjadi satu. Salah satunya yang dapat di jamak adalah sholat dzuhur dan ashar.
Syarat untuk menjamak sholat adalah apabila Muslim kesulitan dan berat menjangkau waktu sholat. Misalnya saja sedang bepergian atau sakit. Karena sebab dan kondisi tersebut diperbolehkan melakukan sholat jamak dzuhur dan ashar.
Misalnya saja apabila seseorqng melakukan perjalanan jauh dan sulit menemukan tempat untuk melakukan sholat fardu maka dapat menjamak sholat dzuhur dan ashar atau magrib dan isyak. Atau kondisi ibu menyusui dan si anak terus menerus menangis hingga membuat ibu kesulitan mengerjakan sholat. Kasus seperti ini diperbolehkan untuk menjamak sholat wajib.
Itulah tadi beberapa informasi tentang keadaan yang bagaimana yang diperbolehkan untuk menjamak sholat. Semoga bisa menambah wawasan kita semua sebagai umat Muslim.