Haji merupakan suatu ibadah yang dilakukan oleh umat islam ke tanah suci, Mekah. Ibadah suci ini biasnaya dialkukan pada bulan haji atau Dhzulhijjah. Mengingat pengertian haji, para ulama memiliki pengertian yang berbeda-beda, lho!
Menurut Sayyid Sabiq
Sayyid Sabiq mengungkapkan bahwa haji merupakan mengunjungi Mekah dengan melakukan thawaf, sa’I, wukuf di arafah, dan melakukan sejumlah ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah serta mengharapkan keridhaannya.
Menurut Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah
Sementara itu, pengertian Haji menurut ulama Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah merupakan perjalanan menuju ke Ka’bah dengan melakukan kegiatan tertentu. Bisa dikatakan pula, haji adalah mengunjungi suatu tempat dengan pekerjaan tertentu.
Menurut Wabah Az Zuhaily
Haji menurut Wbah Az Zuhaily merupakan kesengajaan dalam mengunjungi Ka’bah di mana tujuannya untuk mengamalkan ibadah tertentu, bisa dikatakan pula mengunjungi tempat tertentu dan amal tertentu.
Menurut Abdurrahman Al Zaziri
Lain halnya dengan Ahmad Al Zaziri yang mengungkapkan bahwa haji merupakan suatu amalan-amalan tertentu yang dikerjakan dengan cara tertentu pula.
Menurut Abi Al-Syuja
Kalau menurut Abi Al Syuja, pengertian Haji sudah beliau ungkapkan di dalam kitabnya, Syarath Fath Al Qorib yaitu perjalanan menuju ke Baitullah untuk tujuan ibadah.
Nah! Itulah beberapa pengertian haji menurut para ulama. Masih ada pengertian haji menurut ulama lainnya yang sebenarnya merujuk pada kegiatan ke ka’kbah.