Landasan Berpakaian Seorang Perempuan Dalam Surah Al-Ahzab Ayat 59

Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa suatu ketika istri Rasulullah SAW, Siti Saudah keluar rumah untuk kepentingan setelah turunnya ayat tentang hijab. Siti Saudah merupakan seorang wanita yang memiliki banda sangat tinggi besar, hal itu membuatnya dikenal banyak orang dengan mudah. Ketika itu, Umar bin Khattab melihatnya dan berkata :

“Wahai Saudah, demi Allah. Bagaimanapun kami akan dapat mengenalmu. Karena itu, cobalah berpikir mengapa kamu ke luar?”.

Siti Saudah langsung tergesa-gesa pulang dan pada saat yang sama, Rasulullah SAW tengah berada di rumah Aisyah. Beliau tengah memegang tulang ketika makan. Siti Saudah masuk dan berkata :

“ Wahai Rasulullah, aku ke luar untuk suatu keperluan, dan Umar menegurku karena masih juga mengenalku”.

Kemudian sehubungan dengan hal tersebut, Allah SWT langsung menurunkan Surah Al-Ahzab ayat ke 59. Ketika itu, Beliau masih makan dan tulang berada di tangannya. Beliau bersabda :

“Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kamu ke luar rumah untuk suatu keperluan”. (HR. Bukhari dari Aisyah)

Selain itu, suatu ketika para istri Rasululllah keluar pada malam hari dengan tujuan untuk buang air. Namun setelah itu, muncul kaum munafikin dan kemudian menganggu para istri Rasulullah, serta menyakitinya. Hal tersebut langsung diadukan kepada Rasulullah, Beliau langsung menegur orang-orang munafik tersebut. Lalu mereka menjawab :

“ Kami hanya mengganggu hamba sahaya”.

Maka dari itu, Allah SWT menurunkan ayat ke 59 sebagai perintah untuk menggunakan pakaian tertutup. Kemudian bisa membedakan dengan para hamba sahaya. (HR. Ibnu Sa’ad dalam kitab at- Thabaqat dari Abu Malik. Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan dari Hasan dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi)

Table of Contents

Isi Surah dan Terjemahan

Ayat 59 dari surah tersebut biasanya dijadikan sebagai landasan berpakaian seorang perempuan. Khusunya bagi mereka yang sering berinteraksi dengan masyarakat luas. Sebab, Islam sangat memperhatikan etika berpakaian bagi para pemeluknya supaya terlihat lebih sopan.

Dalam surah tersebut dijelaskan apabila berpakaian dalam Islam tidak hanya tentang persoalan fashion semata. Namun, memiliki hikmah tersendiri pada diri sendiri. Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan aabila berpakaian juga memiliki tujuan supaya tidak terganggu oleh orang lain.

ۚ جَلَابِيبِهِنَّ مِنْ عَلَيْهِنَّ يُدْنِينَ الْمُؤْمِنِينَ وَنِسَاءِ وَبَنَاتِكَ لِأَزْوَاجِكَ قُلْ النَّبِيُّ أَيُّهَا يَا

ۗ يُؤْذَيْنَ فَلَا يُعْرَفْنَ أَنْ أَدْنَىٰذَٰلِكَ

ۗ رَحِيمًا غَفُورًا اللَّهُ وَكَانَ

Artinya :

“Wahai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (ke seluruh tubuh mereka)”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Ayat  59).

Sebenarnya, Surah Al-Ahzab ayat 59 tersebut sangat erat kaitannya dengan landasan berpaikaian perempuan, khusunya muslimah. Bahkan hal tersebut seringkali dibawa ke sebuah permasalahan hijab. Kemudian dalam mentafsiri ayat 59 ini, para ulama memiliki sejumlah pendapat berbeda.

Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya meriwayatkan, Muhammadi Ibn Sirin bertanya kepada Abidah al-Salamani terkait dengan ayat tersebut. Setelah itu, Abidah Al-Salamani mengangkat semacam selendang yang digunakannya, Kemudian dipakai untuk menutup kepala hingga menutupi kedua alis dan wajahnya. Selain itu, dia juga membuka mata kirinya untuk melihat dari arah sebelah kiri.

Sedangkan dengan Imam al-Suddi mengatakan apabila wanita menutup salah satu matanya dan dahinya.

Isi Kandungan Surah Al-Ahzab ayat 59

Terdapat 2 kandungan dari ayat 59 tersebut, diantaranya adalah :

  1. Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk menyampaikan pesan kepada para istrinya dan juga para wanita muslimah termasuk dengan anak-anak perempuan beliau untuk menggunakan jilbab. Hal tersebut bertujuan supaya bisa dikenali dan bisa membedakan dengan perempuan non muslim.
  2. Kemudian dengan mengenakan jilbab, para wanita muslim tidak akan diganggu dikarenakan orang lain tahu bahwa dia merupakan seorang muslimah yang baik.

Sehingga, Fataya menyimpulkan bahwa Allah menyuruh perempuan muslim agar menggunakan jilbab supaya aman dan tidak diganggu. Selain itu, juga bisa terlihat berbeda dengan budak perempuan. Kemudian Syaikh Ali al-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan mengatakan bahwa budak perempuan tidak diperintahkan untuk menggunakan jilbab. Sebab hal tersebut bakal memberatkan mereka.

Seperti diketahui, budak perempuan sering dibebankan pekerjaan oleh majikannya sering keluar rumah untuk bekerja. Sehingga, sangat sulit bagi mereka untuk diwajibkan menggunakan jilbab.

Hal tersebut berbeda dengan perempuan merdeka. Sebab, wanita merdeka sangat jarang keluar rumah, kecuali memiliki kebutuhan tertentu. Sebab ketika itu, laki-laki merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Sehingga, wanita lebih banyak di rumah dan laki-laki sering keluar rumah.

Dengan demikian, perintah menggunakan jilbab apabila melihat dari asbabun nuzul-nya supaya perempuan tidak diganggu oleh laki-laki. Kemudian juga menjadi pembeda antara perempuan merdeka dengan budak perempuan.

Namun jika dilihat di Indonesia, hal di atas tidak terlalu diwajibkan. Hal itu ditulis oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah. Penulis cenderung tidak sepakat dengan pendapat yang mewajibkan wanita untuk menutup seluruh tubuhnya yang dianggap menutup aurat.

Quraish Shihab mengutarakan gagasan tersebut setelah melakukan pendalaman seperangkat analisis dalam memahami ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah asbabun nuzul dari ayat berhijab.

Scroll to Top